Siap Mendukung Kopdes Merah Putih, Indonesia Smart Mengembangkan Aplikasi Desa Smart (DeSmart)

Aplikasi DeSmart
Bagikan artikel ini

Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberdayakan ekonomi lokal, dan mendukung ketahanan pangan dan kepentingan komoditi di perdesaan.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

|| Baca Juga : Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Berbagai Permasalahan Ekonomi Di Desa

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Demi membantu keberhasilan program pemerintah yang hadir sebagai solusi perekonomian di desa, Indonesia Smart mengembangkan aplikasi Desa Smart (DeSmart) untuk kebutuhan program koperasi desa merah putih, Aplikasi ini diharapkan memiliki teknologi yang unggul, terkini dan pastinya dapat di andalkan.

Latar Belakang Pengembangan Aplikasi DeSmart :

  • Koperasi adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan.
  • Masih banyak koperasi yang mencatat secara manual.
  • Dibutuhkan sistem digital yang efisien, akurat, dan transparan.

Tujuan Pengembangan Aplikasi DeSmart

  • Digitalisasi operasional koperasi
  • Mempermudah manajemen anggota, simpanan, pinjaman, dan laporan keuangan secara real time.
  • Transparansi data dan efisiensi pengelolaan keuangan.
  • Membentuk ekosistem Koperasi untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan UMKM dan Anggota serta Warga Desa.

Di harapkan kedepannya aplikasi ini dapat di pergunakan untuk kebutuhan seluruh anggota koperasi desa merah putih dan di harapkan juga menjadi salah satu solusi digitalisasi koperasi desa di seluruh Indonesia.

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.